Masa Depan Profesi Akuntan Publik: Analisis Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Abstrak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mencoba mereformasi semua regulasi yang berkaitan dengan sektor jasa yang tumpang tindih dan memperkuat sektor keuangan melalui penambahan aturan yang belum ada pada regulasi lainnya. Salah satu fokusnya adalah pengembangan dan peningkatan kualitas profesi akuntan publik, yang merupakan profesi penunjang sektor jasa keuangan. Profesi akuntan publik sangat penting dalam sektor ini karena memberikan jaminan (assurance) terhadap kewajaran laporan keuangan entitas usaha. Jaminan ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap para pemangku kepentingan seperti pemerintah, investor, konsumen, hingga masyarakat. Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah tentang perubahan, dampak, dan konsekuensi dari UU P2SK terhadap profesi akuntan publik di Indonesia. Kami menggunakan pendekatan analisis konten dengan lima tahap analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU P2SK secara keseluruhan telah menguatkan peran akuntan publik dan membuka peluang pasar baru bagi mereka. Meskipun demikian, masih banyak yang perlu dilakukan oleh profesi akuntan publik untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya guna memenuhi mandat dari UU P2SK. Akhirnya, kami juga mencoba menawarkan beberapa rekomendasi baik untuk pemerintah maupun untuk asosiasi profesi akuntan publik.