Peran dan Tantangan Organisasi Audit Indonesia
Peneliti:
Sandra Aulia (UI), Sylvia Veronica Siregar (UI), Fitriyani (UI), Damai Nasution (UNAIR), Syahril Ali (UNAND)
KOHK Bidang Riset dan Perguruan Tinggi IAPI
Tahun Penelitian:
2022-2023
KAP Kecil-Menengah menghadapi tantangan yang lebih banyak dan kompleks misalnya dalam pengembangan kapasitas dan kapabilitasnya di tengah persaingan yang sangat kompetitif. Perubahan lanskap bisnis termasuk potensi adanya barrier untuk melakukan perikatan audit di perusahaan tertentu akan berdampak lebih besar pada KAP Kecil-Menengah daripada KAP yang lebih besar. Salah satu cara untuk menghadapi semua tantangan itu, KAP harus senantiasa berusaha untuk meningkatkan kualitas audit mereka.
Namun, untuk terus meningkatkan kualitas audit, kompetensi anggota, dan memperluas jumlah klien, dibutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Hal ini tentu menjadi kendala (lagi) yang cukup serius bagi KAP-KAP kecil untuk terus berkembang dan memiliki daya saing dengan KAP yang jauh lebih besar. Maka dari itu, Kementerian Keuangan menginisiasi terbentuknya sebuah wadah yang dapat membantu KAP lokal terutama KAP Kecil-Menengah yang kesulitan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas internal mereka. Wadah tersebut selanjutnya diberi nama Organisasi Audit Indonesia dan telah diberikan payung hukum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2011. Dalam Bab IV, pasal 33 disebutkan bahwa KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut dengan Organisasi Audit Indonesia (OAI). OAI diharapkan dapat menjadi media bagi KAP kecil-menengah untuk dapat bersaing dengan KAP besar dan/atau asing, meningkatkan kualitas audit melalui jaringan kerjasama yang telah dibangun antar anggota OAI, serta menjadi sarana untuk meraih pasar yang lebih luas.
Meskipun demikian, hingga saat ini, gaung dari OAI masih belum terdengar. Beberapa pengamat mengatakan bahwa OAI seperti jalan di tempat dan belum memenuhi harapan dari para pendirinya. Oleh karena itu, Komite Riset dan Perguruan Tinggi IAPI melakukan penelitian yang melibatkan semua pemangku kepantingan dari OAI mulai dari Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), KAP OAI, KAP Non-OAI, hingga pengguna jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab sebenarnya kenapa OAI tersebut belum berkembang dan rekomendasi apa yang dapat ditawarkan kepada OAI dan para pemangku kepentingan sebagai perbaikan.