Kepatuhan dan Kepuasan Wajib Pajak pada Penggunaan Aplikasi E-Filling Di KPP Pratama Jakarta Cilandak

Penulis

  • Setiawan Arya Putra Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora, Universitas Trilogi
  • Novita

Abstrak

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Departemen Jenderal Pajak (DJP) telah menginisiasi reformasi perpajakan melalui electronic filing. SPT Elektronik adalah sistem pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time. Namun, setiap tahunnya, E-Filing masih gagal membawa Indonesia ke tingkat kepatuhan yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan, penggunaan dan dampak e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Tingkat kepatuhan yang dimaksud adalah ketepatan waktu penyampaian TPS. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi studi pustaka, wawancara, dan kerja lapangan. Subyek penggeledahan adalah KPP Pratama Jakarta Cilandak. Hasil penelitian memberikan analisis terkait dampak sistem SPT elektronik terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandak. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun dengan tingkat implementasi dan penggunaan e-filing yang baik, e-filing tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Kata Kunci:

E-Filling, Kepatuhan Wajib Pajak, Kepuasan, Self Assesment System, Surat Pemberitahuan (SPT)

Diterbitkan

2024-02-21 — Diperbaharui pada 2024-06-25

Versi